Pasal 2 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) jelas tertulis Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
pendiri bangsa sudah bersepakat menjadikan Pancasila sebaga pandangan hidup, jati diri, ideologi, falsafah, dan dasar negara. Karena itu bangsa Indonesia harus menempatkan Pancasila sebagai sesuatu yang sangat tinggi dan terhormat.
UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen
Pemerintah dipandang perlu menerjemahkan makna pancasila secara utuh. Hal tersebut lantaran banyak aturan yang tidak sesuai dengan pancasila. Padahal pancasila meruapakan norma dasar (Groundnorm) yang dijadikan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sumber dari segala sumber hukum, dan mendasari pembentukan konstitusi
Bamsoet menambahkan, survei LSI tahun 2018 mencatat bahwa dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, masyarakat yang pro terhadap Pancasila mengalami penurunan sekitar 10 persen.
Bamsoet menjelaskan, dari banyaknya gugatan judicial review yang diajukan ke MK dan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan bahwa masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi.
Dalam sila keempat sejatinya tidak ada kata-kata yang bisa ditafsir-ulang, selain bahwa rakyat memberikan mandat kepada permusyawaratan perwakilan melalui sebuah majelis.